Repelita Jakarta - Baru-baru ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan fakta terbaru mengenai kasus selebritas Ammar Zoni yang sebelumnya dikaitkan dengan peredaran narkoba.
Kasus ini ternyata bukanlah masalah peredaran narkotika seperti yang selama ini beredar di publik.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan bahwa terungkapnya fakta baru ini merupakan bagian dari kuasa Tuhan.
"Ini bagian dari kuasa Tuhan untuk dia (Ammar Zoni), di mana Ammar dibuat seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias.
Ia menambahkan, "Akhirnya, Tuhan memberikan jawaban atas hidayahnya kepada Pak Ditjen Pas untuk berbicara apa adanya yang membuka fakta sebenarnya. Dan, tidak sesuai dengan seperti perkataan jaksa atau berita-berita di luaran yang menyeramkan mengenai Ammar Zoni."
Jon Mathias juga menyoroti adanya kelalaian petugas lapas yang memungkinkan masuknya narkoba berupa satu linting ganja.
Menurut pengacara Ammar Zoni ini, sistem pengamanan di lapas sudah sangat ketat.
"Kalau pun disebut ada penyelundupan dari luar tentu tugasnya petugas lapas. Dilihat pemeriksaan ke sana itu pemeriksaan ketat, harus melewati beberapa pintu besi, belum lagi alat deteksi mulai dari x-ray, kemudian x-ray tangan," jelas Jon.
Ia melanjutkan, "Pintunya juga berlapis tiga kali, kita ke ruangan administrasi, ada foto, sidik jari. Menurut saya kalau dari luar itu sulit. Kalau ada kelalaian yang terjadi berarti yang bertanggung jawab utama itu adalah petugasnya."
Jon menilai ada kejanggalan dalam dugaan yang diarahkan kepada pihak lapas terkait kasus Ammar Zoni karena barang bukti yang ditemukan hanyalah satu linting ganja.
"Kalau lah itu faktanya, tentu kan tidak pantas dibawa ke Nusakambangan apalagi barang bukti hanya satu linting ganja, kemudian di dalam ada tujuh orang di sel tahanan. Buat saya itu ada keanehan," ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Brigjen Pol (Purn) Drs Mashudi, memastikan kasus Ammar Zoni bukan peredaran narkoba.
"Kami mau menyampaikan bahwa kasus masalah Ammar Zoni pada Januari yang sudah lama itu, dilakukan pemeriksaan penggeledahan secara rutin baik oleh Kalapan Rutan 1 bulan dua kali," ujar Brigjen Pol (Purn) Drs Mashudi, dikutip dari program Intens Investigasi, Selasa (21/10/2025).
Drs Mashudi menjelaskan, pada saat penggeledahan ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang termasuk Ammar Zoni.
"Pada saat itu, satu kamar terdapat tujuh orang dan salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukan ganja satu linting. Dari hasil itu dilakukan pemeriksaan, Ammar Zoni sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah peredaran narkoba, melainkan hasil penggeledahan rutin petugas lapas.
"Setelah itu proses pemeriksaan sampai kemarin 8 Oktober sudah SP 2 sehingga dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satu komitmen yang disampaikan bahwa itu bukan peredaran, tetapi hasil rahasia rutin yang dilakukan petugas kita," paparnya.
"Ini salah satu mis yang harus diluruskan bukan peredaran narkoba, tetapi hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin kepada seluruh lapas yang ada di Indonesia dalam satu bulan dua kali," tutupnya.
Dokter Kamelia mengungkapkan rencana pernikahannya dengan Ammar Zoni yang seharusnya berlangsung Januari 2026.
"Benar ya mau menikah di bulan Januari nanti," tanya dokter Richard Lee, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Rabu (22/10/2025).
"Sebenarnya nggak rencana ke situ, cuman tipenya Bang Ammar nih kayaknya tipe harus ditemenin," kata Kamelia.
Ia menambahkan bahwa Ammar ingin melangsungkan pernikahan di dalam penjara, namun ia menolak karena pertimbangan orang tua.
"Ammar ngomong ke aku mau nikah di dalam penjara, dia (Kamelia) nggak mau," ucap Ustaz Derry Sulaiman.
"Ya tapinya aku nggak mau," sahut Kamelia.
"Dia maunya keluar (penjara) baru nikah, ada orang tua kan," lanjut Ustaz Derry.
Kamelia menegaskan, "Iya rencananya pas keluar, ya kita sama-sama dewasa," dan menambahkan, "'Udah ah aku nggak mau dosa lagi, nggak mau pacaran, kita nikah aja'."
Dokter Kamelia juga menceritakan kekhawatirannya saat Ammar dipindahkan ke Nusakambangan, yang dianggapnya sebagai ujian berat dari Allah SWT.
"Aduh, syok banget sih. Kayak main rollercoaster. Rabu lalu di Kejaksaan, Rabu ini di Nusakambangan. Aduh, masya Allah banget ujiannya Bang Ammar tuh," katanya.
Ia menuturkan Ammar sudah memiliki firasat akan dipindahkan setelah ramai pemberitaan mengenai tindakan tegas menteri terhadap narapidana narkoba.
"Dia (Ammar) sudah ada feeling, 'Kalau aku dipindahin, cari aku ya,' kata dia gitu," tutur Dokter Kamelia menirukan ucapan Ammar.
Pesan terakhir Ammar tersebut menjadi kenyataan, dan Dokter Kamelia bersama keluarga serta tim kuasa hukum berjanji akan selalu mendukung Ammar.
"Pokoknya kita di sini. Aku, Adit, Om Jon, semua temannya Bang Ammar akan support, akan kawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan benar-benar terbukti, itu saja," pungkasnya.
Doktor Anang Iskandar, saksi ahli hukum, menyatakan bahwa Ammar seharusnya menjalani rehabilitasi sebagai pecandu narkoba, bukan dipenjara.
"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," ungkap Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, hakim wajib memutus rehabilitasi bagi pecandu narkotika, baik terbukti bersalah maupun tidak.
"Artinya apa? Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," jelasnya.
Iskandar menegaskan, seorang pecandu yang dipenjara hanya akan mengulang kesalahan yang sama.
"Karena penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran narkoba di lapas tidak mengherankan karena para narapidana merupakan pecandu yang membutuhkan rehabilitasi.
"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
 


