Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siapa yang Bertindak Mengarah Makar Seperti Disinggung Prabowo di Istana Kepresidenan? Begini Unsur Makar dalam KUHP

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyoroti istilah makar saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan setelah rangkaian aksi demonstrasi di DPR RI meluas dan berkembang menjadi tindakan anarkistis di berbagai daerah.

Prabowo menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai harus dihormati.

Namun, ia mengingatkan adanya indikasi tindakan di luar hukum yang bahkan bisa mengarah pada makar dan terorisme.

Menurutnya, setiap gejala yang berpotensi merusak ketertiban negara tidak boleh dibiarkan karena akan mengancam stabilitas bangsa.

Istilah makar yang disebut Presiden kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang dituding melakukan tindakan tersebut.

Secara umum, makar dipahami sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hal itu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan termasuk pelanggaran hukum serius.

Penjelasan tentang makar dapat ditemukan dalam literatur hukum maupun KUHP.

Menurut PAF Lamintang, undang-undang tidak secara gamblang mendefinisikan makar, tetapi istilah itu berasal dari bahasa Belanda “aanslag” yang berarti serangan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar diartikan sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau tindakan menyerang.

Adapun dalam KUHP, makar diatur dalam tiga pasal pokok yang memiliki unsur berbeda.

Berikut uraian unsur makar dalam KUHP yang termuat pada berita di atas, saya tuliskan per poin agar lebih jelas:

  1. Pasal 104 KUHP
    • Unsur makar berupa perbuatan membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden maupun Wakil Presiden untuk menjalankan pemerintahan.
    • Ancaman hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
  2. Pasal 106 KUHP
    • Unsur makar berupa tindakan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh.
    • Termasuk pula upaya memisahkan sebagian wilayah negara dari NKRI.
    • Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
  3. Pasal 107 KUHP
    • Unsur makar berupa niat menggulingkan pemerintahan yang sah.
    • Pasal ini sering menimbulkan perdebatan karena kadang disematkan kepada aktivis yang mengkritik pemerintah.
    • Ancaman hukuman: penjara paling lama 15 tahun untuk pelaku, sedangkan penggerak dan pengaturnya dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Lamintang menambahkan bahwa serangan dalam konteks makar tidak selalu berupa kekerasan fisik.

Tindakan yang merugikan nyawa, tubuh, maupun kebebasan Presiden dan Wakil Presiden juga bisa digolongkan sebagai makar.

Ahli hukum R. Soesilo menekankan perbedaan antara persiapan dan pelaksanaan makar.

Seseorang tidak dapat dihukum hanya karena melakukan persiapan, melainkan harus sudah ada perbuatan pelaksanaan.

Akademisi SR Sianturi memberi contoh, jika seseorang mengacungkan senjata kepada Presiden dengan niat membunuh meskipun urung melaksanakan, unsur makar sudah terpenuhi karena targetnya jelas.

Pemahaman yang komprehensif mengenai makar penting agar tidak mencampuradukkan kritik sah dengan tindakan melawan hukum.

Menanggapi ucapan Presiden, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo bukan tudingan spesifik, melainkan gambaran umum mengenai situasi terkini.

Menurutnya, ucapan itu merupakan peringatan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu ketertiban nasional.

Sjafrie meminta publik tidak menafsirkan ucapan Presiden secara sempit dan berlebihan.

Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk perhatian agar semua elemen bangsa menjaga stabilitas di tengah dinamika politik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved