Repelita Tangerang - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan total sembilan bulan pemotongan masa tahanan.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang divonis 10 tahun penjara ini kini menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, menyebutkan bahwa remisi yang diterima Putri terdiri dari Remisi Umum (RU) selama empat bulan, Remisi Dasawarsa (RD) selama tiga bulan, serta Remisi Tambahan (RT) selama dua bulan karena aktif mendonorkan darah.
“Bu Putri aktif donor darah jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah,” kata Triana kepada wartawan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Triana menuturkan kondisi Putri dalam keadaan sehat selama menjalani masa hukuman. Ia juga rutin mendapatkan kunjungan dari anak-anaknya dan terlibat aktif dalam kegiatan gereja serta program pembinaan bersama warga binaan lainnya.
Menurut Triana, Putri Candrawathi aktif menekuni kegiatan menyulam dan merajut sejak awal masa tahanan. Beberapa hasil karyanya bahkan sempat dipamerkan dalam ajang Indonesia Prison Products and Arts Festival (IPPAFest) 2025 di Aloha PIK 2.
IPPAFest 2025 merupakan acara tahunan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Festival ini menampilkan karya, kreativitas, dan prestasi warga binaan dari berbagai lapas di Indonesia.
Putri menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara melalui putusan kasasi.
Putri terseret kasus ini karena dianggap memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual serta ancaman yang dikaitkan dengan Brigadir J.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dengan jeratan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sejak 23 Agustus 2023, Putri dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selain remisi kemerdekaan, Putri juga sebelumnya menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024 selama satu bulan.
Pada momen itu, ia mengikuti ibadah Natal secara daring bersama ratusan warga binaan beragama Kristen dari seluruh Indonesia.
Putri termasuk satu dari 25 narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan potongan masa tahanan khusus Natal.
Triana menyebut jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang saat ini mencapai 253 orang, terdiri dari 177 narapidana dan 76 tahanan. Dari jumlah tersebut, 36 orang di antaranya beragama Kristen.
Kehidupan Putri di dalam lapas disebut berjalan aktif dan produktif, baik melalui kegiatan kerohanian maupun karya seni yang dihasilkan.
Triana menegaskan bahwa partisipasi aktif warga binaan seperti Putri menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi, lanjutnya, merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, tanpa terkecuali.
Dengan adanya keringanan sembilan bulan ini, masa hukuman Putri Candrawathi otomatis berkurang sehingga mempercepat waktu kebebasannya.
Kasus pembunuhan Brigadir J sendiri masih menjadi perhatian publik hingga kini, terutama terkait perjalanan hukum para terdakwa yang dianggap sebagai salah satu kasus paling menggemparkan dalam sejarah kepolisian Indonesia.
Meski telah mendapat potongan hukuman, Putri tetap diwajibkan menjalani sisa masa tahanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok