Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Telusuri Perintah di Balik Skema Pembagian Kuota Haji Tambahan

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Nizar Ali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 September 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali keterangan Nizar mengenai proses penerbitan keputusan pembagian kuota tambahan.

“Yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait proses penerbitan kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan kuota khusus,” ujar Budi pada Minggu, 14 September 2025.

Usai pemeriksaan sekitar dua jam, Nizar Ali mengaku dicecar soal mekanisme keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro travel.

Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen, catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat, 15 Agustus 2025, rumah Yaqut turut digeledah dan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik termasuk ponsel serta dokumen penting.

Di hari yang sama, tim KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait lainnya, serta kantor swasta yang bergerak di bidang biro perjalanan haji.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Hingga Selasa, 2 September 2025, KPK telah menyita uang sebesar 1,6 juta dolar Amerika, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Perkara ini mulai ditangani sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Namun, kenyataannya 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota itu diberikan setelah Presiden Joko Widodo bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota ditetapkan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK memastikan akan terus menelusuri siapa pihak yang memberi perintah hingga skema pembagian kuota berubah dari aturan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved