Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres?

 Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres?

Repelita Jakarta - Advokat Subhan Palal tengah menjadi sorotan publik setelah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo tersebut.

Dalam gugatannya, Subhan menilai sekolah yang ditempuh Gibran tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Di tengah sorotan publik, pertanyaan muncul mengapa Subhan tidak menggugat Presiden Prabowo Subianto meski menempuh pendidikan menengah di luar negeri, termasuk SMA The American School in London, Inggris, pada 1966-1968.

Prabowo bahkan menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di luar negeri, seperti SD di The Dean School, Singapura (1957-1960) dan SD Glenealy Junior School di Hongkong (1960-1962), serta SMP Victoria Institute, Kuala Lumpur, Malaysia (1962-1964) dan SMP Zurich International School (1964-1966).

Subhan mengakui mengetahui fakta pendidikan Prabowo dari SD hingga SMA di luar negeri.

Namun, Subhan menjelaskan bahwa ketika mencalonkan diri sebagai capres pada Pilpres 2024, Prabowo mencantumkan pendidikan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

"Beliau berpendidikan SD, SMP, SMA di luar negeri. Tetapi yang dipakai untuk melamar itu (menjadi capres di Pilpres 2024) itu Akmil di Magelang," ujar Subhan dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Subhan, diterimanya Prabowo di Akmil membuat pendidikan SMA yang ditempuh di luar negeri dianggap setara dengan SMA di Indonesia.

Hal ini menjadi alasan Subhan tidak menggugat Prabowo dalam konteks hukum.

Sementara itu, terkait Gibran yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri, Subhan menilai hal tersebut tetap melanggar UU Pemilu.

Gibran merupakan lulusan Management Development Institute of Singapore (MDIS), dan Subhan belum mengetahui apakah perguruan tinggi tersebut sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan kampus di Indonesia.

"S1-nya (Gibran) di Singapura, kata dia ya. Nggak bisa (untuk mencalonkan diri di Pilpres). Belum tahu (sudah disetarakan atau belum). Kalau menurut pemahaman hukum saya, ini (pencalonan Gibran) tidak memenuhi undang-undang," tegas Subhan.

Subhan menegaskan dirinya tidak memerlukan kehadiran sekolah SMA Gibran karena gugatan ini bersifat perdata dan tidak mencari kebenaran materiil.

"Kalau saya nggak perlu (menghadirkan SMA Gibran) karena saya tidak mencari kebenaran materiil. Kalau mencari kebenaran materiil, itu masuk ranah pidana," ujarnya.

"Saya hanya mempermasalahkan kebenaran formil saja. Kalau KPU bilang itu (sesuai aturan), saya akan tanya ke KPU 'mengapa meloloskan (Gibran) dengan riwayat pendidikan seperti ini?'" tambah Subhan.

Subhan menjelaskan bahwa gugatannya menyoroti riwayat pendidikan SMA Gibran yang tidak sesuai aturan di Indonesia.

Tak hanya itu, Subhan juga menggugat KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, mengingat UU Pemilu mengharuskan presiden dan wakil presiden minimal tamat SLTA atau sederajat.

Subhan menekankan meski pendidikan luar negeri setara dengan SMA, hal tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu yang merujuk pada sekolah di Indonesia.

Ia menyebut gugatan ini murni persoalan hukum yang diuji di pengadilan untuk menilai apakah KPU boleh menafsirkan pendidikan luar negeri sebagai setara SMA.

Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait Pilpres 2024 di PTUN DKI Jakarta, namun gugatan tersebut ditolak karena waktu proses dianggap habis.

Sidang perdana gugatan Subhan terhadap Gibran digelar pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pemeriksaan identitas dan legal standing masing-masing pihak.

Dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan karena Gibran diwakili pengacara dari Kejaksaan Agung.

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan kepada hakim.

Subhan menegaskan gugatan ditujukan pada Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujarnya.

Keberatan Subhan membuat sidang ditunda hingga pekan depan.

Pengacara Gibran dari Kejagung bernama Ramos Harifiansyah, yang penunjukannya sesuai ketentuan karena gugatan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden.

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved