Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan Uhud Tour pada Selasa, 9 September 2025.
Budi menegaskan bahwa Khalid selain berstatus jamaah haji 2024 juga merupakan pengusaha travel haji yang memberangkatkan jamaahnya. Penyidik mendalami pengakuan Khalid yang semula menggunakan visa Furoda namun kemudian beralih ke kuota khusus.
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri asal usul kuota tersebut. “Nah itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu, apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain, nah itu kan juga termasuk bagian dari jual-beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” ujar Budi pada Minggu, 14 September 2025.
Selain itu, penyidik juga membuka ruang pemeriksaan terhadap asosiasi-asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurut Budi, penyidik perlu memastikan mekanisme pembagian kuota antar biro travel, termasuk alasan ada pihak yang mendapat porsi lebih banyak dibandingkan lainnya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam, Khalid Basalamah menyatakan dirinya menjadi korban ulah Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata di Pekanbaru. Khalid menyebut awalnya ia bersama jamaah lain sudah membayar untuk keberangkatan dengan visa Furoda, namun akhirnya diarahkan menggunakan kuota khusus melalui PT Muhibbah.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah, jadi kami terdaftar sebagai jamaahnya di situ,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 9 September 2025.
Khalid menuturkan ada 122 jamaah lain yang senasib dengannya. Mereka awalnya berangkat dengan visa Furoda namun dialihkan ke kuota haji khusus oleh PT Muhibbah.
Menurut Khalid, Ibnu Masud menjelaskan bahwa visa haji khusus tersebut adalah kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). “Bahasanya Ibnu Masud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah,” ucap Khalid.
Sebelumnya Khalid tidak hadir pada panggilan KPK pada Selasa, 2 September 2025, dengan alasan sudah ada agenda lain. Ia juga pernah diperiksa pada tahap penyelidikan pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam pengembangan perkara, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan satu rumah milik pihak biro travel. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada Jumat, 15 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita ponsel, dokumen, dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
KPK juga telah menggeledah kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor biro travel haji swasta. Dari penggeledahan di Depok, penyidik mengamankan satu unit mobil, sedangkan dari Kemenag didapatkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Hingga Selasa, 2 September 2025, penyidik telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak terkait.
Penyidikan perkara ini dimulai pada Jumat, 8 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dari kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi ternyata dibagi rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
Tambahan kuota itu diberikan setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Keputusan pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok