
Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kabar yang beredar di media sosial mengenai Budi Gunawan yang meminta Kejaksaan Agung menjemput Presiden ke-7 Joko Widodo karena korupsi adalah tidak benar.
Melalui laman resmi, Komdigi menyebut postingan tersebut merupakan hoaks.
Faktanya, klaim itu sama sekali tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Pernyataan itu dikutip dari keterangan resmi Komdigi pada Minggu, 14 September 2025.
Informasi palsu itu muncul dari tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul Budi Gunawan Meminta Kejaksaan Agung Jemput Paksa Jokowi Untuk Mempertanggung jawaban atas Korupsi Yang Dilakukannya Selama Dua Periode Menjabat, yang diunggah pada Jumat, 12 September 2025.
Hasil penelusuran menunjukkan artikel tersebut telah mengubah naskah asli yang berjudul Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan.
Dalam naskah asli, tidak ada pembahasan mengenai permintaan Budi Gunawan kepada Jaksa Agung untuk menangkap mantan Presiden Jokowi.
Artikel asli membahas pernyataan politikus PSI Sugeng Teguh Santoso terkait alasan pencopotan Budi Gunawan dari kabinet.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih.
Salah satu menteri yang terkena pergantian adalah Budi Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Polkam.
Jabatan yang ditinggalkan Budi Gunawan kini diisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim.
Sjafrie Sjamsoeddin akan menjabat sementara sampai Presiden Prabowo menunjuk pengganti tetap. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok