Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dilaporkan Dobel Job ke KPK, Ini Penjelasan Mantan Menag Gus Yaqut


Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, terkait Menag tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru.

Anna menyampaikan tanggapan ini merespons laporan Boyamin ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.

Menurut Anna, tudingan Boyamin yang menyatakan Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa peran menteri agama sebagai amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tugas Menag adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam.

Keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah hal baru dan susunan tim untuk haji 2024 dibuat secara jelas dan transparan.

Anna juga menanggapi dugaan penerimaan Rp7 juta per hari yang disebut diterima tim pengawasan termasuk Yaqut selama bertugas.

Honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim telah diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017, dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, dan tidak melanggar aturan.

Menurut Anna, menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi merupakan tuduhan prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik.

Pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag atau APIP, sedangkan pengawasan eksternal berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 September 2025, untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Boyamin menyebut dokumen itu berupa surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kemenag, yang menugaskan Yaqut beserta beberapa orang lainnya melakukan pemantauan ibadah haji 2024.

Menurut Boyamin, tugas pemantauan itu menimbulkan dobel tugas bagi Yaqut karena ia sudah menjabat sebagai amirul hajj.

Boyamin menyatakan Menteri Agama dan staf khusus seharusnya tidak menjadi pengawas karena pengawas ditentukan oleh APIP atau Inspektorat Jenderal Kemenag.

Dari tugas pengawasan tersebut, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari, dan dugaan itu jika dikalikan 15 hari mencapai jumlah yang signifikan.

Boyamin menegaskan masalah ini tidak sekadar soal penerimaan uang Yaqut, tetapi juga pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut dia, pengawas luar adalah DPR, BPK, dan BPKP, sedangkan pengawas internal berasal dari APIP, sehingga Menteri Agama dan staf khusus seharusnya tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved