Repelita Jakarta Utara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap pemilik tanggul beton yang berada di Laut Cilincing dan sebelumnya menimbulkan keluhan dari nelayan setempat karena menghambat akses melaut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan nelayan tentang tanggul tersebut.
Hasil verifikasi menunjukkan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara.
Fajar menegaskan proyek tersebut memiliki izin resmi dan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan, seperti yang dijelaskan pada Rabu, 10 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan tanggul beton di Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, menambahkan timnya sudah memeriksa tanggul dan memastikan semua aktivitas di kawasan tersebut memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Fajar menjelaskan KKP akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ia menekankan kepentingan nelayan dan kelestarian laut menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan proyek.
Pengembangan terminal umum oleh PT KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia melalui infrastruktur logistik yang modern, yang harus dijalankan sesuai aturan dan penuh tanggung jawab.
Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyebut tanggul beton di Cilincing bukan kewenangan Pemprov Jakarta dan perizinannya berada di bawah otoritas KKP.
Chico menambahkan, lokasi tanggul berada dekat kawasan Pelabuhan Marunda, sehingga pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan dan tujuan pembangunan tanggul.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok