Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jubir Eks Menag Yaqut Bantah Tudingan Korupsi Haji dan Tegaskan Semua Sesuai UU

Jubir Eks Menag Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Sesuai Perundangan

Repelita Jakarta - Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah tudingan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024 yang dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada Sabtu, 13 September 2025.

Anna menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia menilai bahwa narasi yang dibangun oleh MAKI menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi penyelenggaraan haji yang berlaku di Indonesia.

Menurut Anna, posisi Menteri Agama sebagai Amirul Hajj telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menjelaskan bahwa Amirul Hajj memiliki tugas utama memimpin misi haji Indonesia dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Anna menegaskan bahwa keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah hal baru dan telah menjadi bagian dari struktur resmi penyelenggaraan haji setiap tahun.

Pada musim haji 2024, tim tersebut terdiri dari enam unsur pemerintah dan enam unsur organisasi masyarakat Islam.

Komposisi tersebut mencakup perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Perhubungan.

Selain itu, tokoh-tokoh dari PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan Nasyiatul Aisyiyah juga turut dilibatkan dalam tim tersebut.

Anna menyatakan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan mandat resmi negara dan bukan rekayasa untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menanggapi isu mengenai honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj yang disebut mencapai Rp7 juta per orang.

Menurut Anna, seluruh mekanisme pendanaan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut berbasis hukum yang jelas, dapat diaudit, dan tidak melanggar aturan.

Anna menyebut bahwa menyebut pelaksanaan haji sebagai tindakan korupsi adalah tuduhan prematur dan tidak berdasar.

Ia meminta agar publik tidak terpengaruh oleh opini yang dibangun tanpa pemahaman terhadap regulasi dan prosedur resmi.

Anna juga menyampaikan bahwa tudingan tersebut dapat merusak reputasi institusi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji.

Ia berharap agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan haji telah dijaga melalui sistem audit dan pengawasan internal.

Anna menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan haji selama masa jabatan Yaqut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved