Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan penjelasan terkait ijazah anaknya sekaligus Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, yang tengah digugat.
Jokowi mengungkapkan bahwa sejak kelas 1 SMA, Gibran menempuh pendidikan di Singapura, tepatnya di Orchid Park Secondary School, mulai tahun 2002.
"Iya, di Orchid Park Secondary School," kata Jokowi kepada jurnalis pada Jumat, 12 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa keputusan sekolah tersebut diambil atas inisiatifnya sendiri agar Gibran lebih mandiri.
"Yang mencarikan saya, jadi ngerti lah. Biar mandiri," tambah Jokowi.
Presiden Jokowi menyinggung bagaimana ijazah keluarganya kerap dipersoalkan, mulai dari dirinya hingga anaknya.
Jokowi bahkan berseloroh, kelak ijazah cucunya pun mungkin dipersoalkan.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," ujarnya.
Seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun, serta menambahkan KPU sebagai tergugat kedua.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025, diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Penggugat menilai Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok