Repelita Jakarta - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengaku telah menyerahkan foto-foto sejumlah istri pejabat yang berangkat haji furoda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan tersebut dilakukan saat Boyamin melengkapi data tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 12 September 2025.
Boyamin menuturkan, foto-foto tersebut menunjukkan para istri pejabat menerima fasilitas negara, termasuk hotel dan konsumsi, yang seharusnya tidak diperoleh.
Ia juga menyebut beberapa tukang pijat dan pembantu rumah tangga ikut berangkat haji menggunakan sistem petugas haji, padahal tidak memenuhi syarat sebagai pelayan jemaah haji.
Menurut Boyamin, hal ini melanggar aturan karena petugas haji seharusnya mengikuti ujian dan bertugas melayani jemaah secara resmi.
Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK bertujuan untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, termasuk surat tugas nomor 956 tahun 2024 dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang dibuat 29 April 2024.
Dalam surat tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa staf ditugaskan melakukan pemantauan ibadah haji 2024, meski Yaqut sudah berstatus amirul hajj.
Boyamin menilai penugasan ini berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, karena Menteri Agama dan Staf Khusus seharusnya tidak menjadi pengawas.
Ia menambahkan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas, yang menimbulkan dugaan pelanggaran ganda dan pelanggaran UU terkait mekanisme pengawasan haji.
Boyamin menekankan bahwa pengawas internal harus berasal dari APIP atau Inspektorat Jenderal, bukan Menteri Agama atau Staf Khusus, sehingga penugasan Yaqut dan stafnya dianggap melanggar aturan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok