Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Divonis karena Untungkan Kapitalis, Rocky Gerung Bingung: Sistemnya Kapitalis Kok

Rocky Gerung sampai Eks Pimpinan KPK Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong -  Ntvnews.id

Repelita Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan pendapatnya soal vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky dalam siniar di kanal YouTube Tempodotco ketika menjawab pertanyaan Bagja Hidayat mengenai alasannya hadir langsung dalam sidang putusan.

Rocky mengaku penasaran dengan alasan Tom Lembong harus dihukum.

“Saya sebetulnya penasaran. Tom Lembong ini kenapa dia dihukum,” kata Rocky dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025.

Selama tiga jam mengikuti jalannya sidang, Rocky mengatakan tidak mendengar majelis hakim menjelaskan adanya niat jahat yang dilakukan Tom Lembong.

“Maka tiga jam saya di situ, hanya untuk menunggu mens rea nya apa. Itu tidak ada mens reanya itu. Mens rea itu niat jahat,” ujarnya.

Rocky menjelaskan, dalam hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea adalah dasar yang menentukan seseorang bersalah.

Ia menilai aneh jika vonis tetap dijatuhkan meski tidak ditemukan niat jahat.

“Tetapi kelihatannya tidak ada mens rea. Tapi kenapa dihukum kalau tidak ada mens rea. Hukum pidana itu kan dasarnya niat jahat, kan tidak ada niat jahat,” tutur Rocky.

Karena tidak terbukti memiliki niat jahat, Rocky menyebut hal itu pula yang membuat aset Tom Lembong tidak disita negara.

“Bahkan hakim mengatakan hartanya tidak akan diambil karena dia tidak mengambil keuntungan segala macam,” jelasnya.

Rocky juga menyoroti alasan majelis hakim yang menilai Tom Lembong menguntungkan sistem kapitalis.

Baginya, hal itu terdengar ironis.

“Yang lucu, Tom Lembong dihukum karena menguntungkan sistem kapitalis. Ah, gila itu. Itu artinya seluruh kabinet itu dihukum, sistemnya kapitalis kok,” ucap Rocky.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

Selain itu, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dilunasi.

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap hakim dalam putusan.

Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menilai hal yang memberatkan ialah kebijakan Tom Lembong saat menjabat dianggap lebih berpihak pada ekonomi kapitalis daripada ekonomi demokrasi.

Sementara hal yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama sidang, tidak menikmati hasil korupsi, dan telah menitipkan uang pengganti saat proses penyidikan berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved