Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Nicho Silalahi kembali menyuarakan pendapatnya mengenai vonis penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Melalui salah satu unggahan di akun X miliknya, Nicho mengingat pesan almarhum Rizal Ramli terkait upaya memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Alm Bang @RamliRizal sering mengatakan padaku kalau Tom Lembong orang baik dan jujur dan ingin membersihkan negeri Ini dari korupsi,” tulis Nicho pada Kamis, 24 Juli 2025.
Nicho juga menceritakan momen pertemuannya dengan Anthony Budiawan yang berpesan agar ia tetap mendampingi Tom Lembong.
“Aku masih ingat pasca pertemuan dengan Bang @AnthonyBudiawan di Jalan Bangka 9 No 49R, Alm pernah berkata padak,” ungkapnya.
"Nanti kalau abang ketemu Tom Lembong kau harus di samping Abang",” sambung Nicho.
Namun keinginan tersebut tidak terlaksana karena situasi politik pada waktu itu membuat arah dukungan berseberangan.
“Sayangnya niat itu ga kesampaian karena berbenturan dengan Pilpres dan Tom Lembong mendukung salah satu kandidat,” ujar Nicho.
Ia menambahkan bahwa Rizal Ramli bersama barisannya justru memilih untuk mendukung kubu yang berbeda.
“Sementara Alm Bang @RamliRizal dan barisannya lebih memilih mendukung 0,5 bersama rakyat,” katanya.
Sebelumnya, akun Yayasan Inisiatif Rizal Ramli sempat membagikan pernyataan bahwa Rizal Ramli memang menjadi orang yang merekomendasikan Tom Lembong untuk menduduki kursi Menteri Perdagangan.
“Rizal Ramli dulu yang merekomendasikan Tom Lembong jadi Mentri Perdagangan. Tom Lembong memiliki ‘good governance’, corporate experience, dan profesionalism,” tulis unggahan tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 telah memutuskan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Menariknya, hakim juga menegaskan Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya sehingga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok