Repelita Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkapkan telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar dengan nilai anggaran mencapai Rp87 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan hal itu seusai aksi unjuk rasa di kantornya yang menuntut kejelasan perkembangan kasus tersebut.
"Yang jelas sudah puluhan saksi yang kita periksa dalam perkara ini. Proses sementara jalan, tidak mudah memang dalam menetapkan tersangka," kata Soetarmi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan tim penyidik masih mendalami letak potensi korupsi yang terjadi pada proyek tersebut.
"Kami mencari korupsinya di mana ini barang? Kita baru menggali. Apakah di pengadaannya, kekurangan volumenya, ini sementara kita dalami," ujarnya.
Soetarmi juga menyebut pihaknya akan melibatkan ahli untuk memastikan kualitas bangunan yang dianggap bermasalah.
"Jadi dalam proses penanganan perkara, baru nanti kita minta keterangan ahli. Kita bukan ahli yang mengetahui kualitas bangunan," tuturnya.
Ia mencontohkan, pemeriksaan ahli diperlukan untuk memastikan spesifikasi material seperti besi apakah sesuai atau tidak dengan perencanaan.
"Dalam pengadaan yang terpasang ini, misalnya besinya, apa masalahnya. Kita cari keterangan ahli dulu, dari teknik mungkin," katanya.
Soetarmi menegaskan penetapan tersangka harus melalui sejumlah tahap verifikasi mulai dari keterangan ahli hingga audit kerugian negara.
"Kita juga menyampaikan ke inspektorat apakah ada kerugian negara di sini, karena bukan kejaksaan yang menentukan kerugian. Tapi ada namanya auditor. Itulah yang menjadi kendala kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Suara Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PSMPI) melaporkan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
Laporan ke Polda Sulsel tercatat dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025 dan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Berdasarkan informasi, laporan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara pada dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar dari Kemendikbudristek.
Ketua PSMPI Ikhsan Arifin membeberkan dugaan penyimpangan mulai dari penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen yang belum bersertifikasi hingga praktik mark-up anggaran.
Ia mencontohkan pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang semestinya ditenderkan, pengadaan komputer dengan selisih harga Rp7 juta per unit, hingga pembelian smart board dengan harga di atas pasaran.
Rektor UNM Karta Jayadi menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut dan akan kooperatif mendukung proses hukum.
"Kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor APH menjadi yang terbaik," kata Karta.
Ia menjelaskan bahwa kampus telah membentuk tim hukum untuk menyiapkan klarifikasi.
"UNM selalu siap untuk semuanya. Insyaallah," ujarnya.
Karta juga menghormati hak warga negara menyampaikan penilaian, meski kadang berbeda sudut pandang.
"Ini negara demokrasi, itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," kata Karta.
Ia menegaskan lebih baik persoalan tersebut diproses hukum agar penilaian publik dapat dibuktikan.
"Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," pungkas Karta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok