Repelita Solo - Presiden RI ke-7 Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu 23 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Polresta Solo menyita dua dokumen ijazah asli milik Jokowi sebagai bagian dari proses hukum.
Muhammad Taufiq yang merupakan penggugat ijazah Jokowi memberikan tanggapan terkait penyitaan dua dokumen ijazah itu.
Taufiq mempertanyakan dasar hukum proses yang selama ini berjalan dan meragukan logika hukum dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penyitaan dan pemeriksaan dokumen asli terlebih dahulu.
Ia menyatakan, “Dua ijazah disita. Saya melihat ini menjadi menarik.”
Menurut Taufiq, penyitaan dokumen utama seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar pemeriksaan keaslian.
Ia menambahkan, “Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro itu apa? Kalau hari ini baru menyita.”
Taufiq mempertanyakan bagaimana perkara bisa naik ke tingkat penyidikan sementara dokumen penting baru saja diamankan dari pelapor.
Ia menjelaskan, “Maka pertanyaan saya, kenapa itu bisa naik dari lidik ke sidik? Kalau hari ini terjadi penyitaan, biasanya penyitaan itu terjadi pada saat dari lidik sudah ke sidik. Nah, ini lidik sudah bisa membuktikan autentik dan sebagainya.”
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara logis dan berurutan, dimulai dari penyitaan dokumen asli terlebih dahulu untuk memastikan keaslian.
Taufiq menegaskan, “Mestinya, logika hukumnya setelah disita, itu diteliti, diperiksa asli atau tidak. Itu baru bisa dinyatakan asli atau tidak. Ini malah terbalik, sudah dinyatakan asli dan tidak, baru dilakukan penyitaan.”
Dia juga menduga adanya perlakuan khusus dalam penanganan laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dalam polemik ijazah.
Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Surakarta dan penggugat ijazah Jokowi.
Taufiq memiliki gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan pengalaman luas di bidang hukum, termasuk pernah memimpin DPC PERADI Surakarta dan mengikuti program internasional di Jepang, Beijing, dan Shanghai.
Ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum dan aktif dalam advokasi kasus struktural.
Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin 14 April 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok