Repelita Jakarta - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Neng Eem menjelaskan hal tersebut usai menjadi narasumber diskusi bertema Menerjemahkan Makna 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia mengatakan dirinya belum mendapat kabar dari kesekjenan MPR dan belum menanyakan lebih lanjut terkait keberadaan surat tersebut.
Meskipun demikian, ia memastikan Fraksi PKB di MPR tetap mempelajari mekanisme pemakzulan yang berlaku sesuai konstitusi.
Menurut Neng Eem, upaya pemakzulan seorang wakil presiden tidaklah sederhana karena memerlukan landasan hukum dan pembahasan politik yang panjang.
Ia memaparkan, DPR menjadi pintu awal proses ini dengan menelaah apakah dugaan pelanggaran bersifat krusial dan konstitusional.
Jika DPR menyetujui adanya pelanggaran, maka perkara dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kebenarannya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan akan menentukan kelanjutan proses ke Sidang Istimewa MPR.
Apabila MK tidak menemukan unsur pelanggaran, maka pemakzulan tidak bisa diteruskan ke tahap berikutnya.
Neng Eem meminta publik tidak berspekulasi berlebihan dan tetap mengacu pada jalur konstitusi yang berlaku.
Sementara itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat permohonan pemakzulan kepada MPR, DPR, dan DPD RI melalui nomor 003/FPPTNI/V/2025 pada Senin, 2 Juni 2025.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, pada Selasa, 3 Juni 2025 mendesak DPR segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
Ketua MPR Ahmad Muzani pada Rabu, 25 Juni 2025 juga mengaku belum menerima laporan dari sekretariat mengenai surat permohonan pemakzulan tersebut.
Hingga nyaris dua bulan berselang, belum jelas di mana posisi surat itu berada dan bagaimana kelanjutannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok