Repelita Jakarta - Geizs Chalifah yang pernah menjabat sebagai Komisaris Ancol menanggapi penjelasan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, terkait vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurut Geizs, pernyataan Andi tidak lain adalah siasat untuk membentuk opini masyarakat agar tetap percaya pada putusan tersebut.
"Jubir pengadilan negeri Jakarta Pusat memberi klarifikasi agar masyarakat percaya. Tinggal nunggu kang survey tipu-tipu bekerja," tulis Geizs melalui akun X @GeiszCholifah pada 24 Juli 2025.
Geizs yang dikenal sebagai sahabat Tom berharap publik tetap yakin bahwa keputusan majelis hakim benar-benar bersifat adil.
"Udah ada yang dapat order belum ya," sambungnya.
Dalam unggahan videonya, Andi Saputra menjelaskan bahwa hukuman penjara 4,5 tahun bagi Tom Lembong diambil semata-mata berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat menegaskan kembali bahwa putusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," ujar Andi.
Andi juga menegaskan bahwa majelis hakim sama sekali tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau desakan apa pun dari luar jalannya sidang.
"Apakah itu tekanan, isu politik, dan sebagainya. Tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk bersabar lantaran proses hukum yang dijalani Tom Lembong masih berjalan.
Andi juga berpesan kepada para pendukung Tom agar mematuhi prosedur peradilan hingga tuntas.
"Bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Selain itu, Andi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing narasi sepihak, baik di media sosial maupun di pemberitaan lain.
Ia berharap publik membaca keseluruhan putusan agar dapat memahami alasan majelis menjatuhkan hukuman.
"Tidak hanya memberatkan saja, secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," pungkas Andi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok