Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beri Bukti Tom Lembong Rapat Soal Impor Gula, Geizs Chalifah Tegur Komisi Kejaksaan: Jangan Sok Benar Tanpa Data

Repelita Jakarta - Mantan Komisaris Ancol, Geizs Chalifah, melontarkan kritik pedas kepada perwakilan Komisi Kejaksaan dalam diskusi Rakyat Bersuara yang tayang di I News TV.

Geizs menilai pernyataan yang dilontarkan di forum publik tanpa didukung data hanya akan menyesatkan masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya berbicara berdasarkan fakta agar tidak menipu publik demi terlihat benar.

“Kalau bicara di depan publik jangan ngarang. Jangan berbohong hanya karena ingin terlihat benar. Biasakan untuk bersikap benar,” ujar Geizs pada Kamis 24 Juli 2025.

Menurut Geizs, setiap pernyataan di ruang publik wajib disertai data yang kuat, bukan hanya narasi kosong.

“Bicara di depan publik itu membawa data, bawa data, bawa data. Dan persiapan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar opini tidak digunakan sebagai tameng untuk menutupi fakta yang sebenarnya.

“Bukan sekadar narasi dan opini kosong hanya untuk memanipulasi kebenaran,” lanjut Geizs.

Dalam diskusi tersebut, Geizs juga membeberkan data yang menunjukkan Tom Lembong telah melakukan rapat koordinasi sebelum kebijakan impor gula diputuskan.

Fakta itu, kata dia, berbeda dengan dakwaan jaksa serta putusan hakim yang menyatakan Tom memutuskan impor tanpa koordinasi.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut menyoroti putusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom meski tidak ada unsur niat jahat.

Dalam diskusi yang sama, Feri menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, jika niat jahat atau mens rea tidak terbukti, maka seharusnya tidak ada unsur pidana.

"Sekarang bayangkan, hakim sendiri mengatakan tidak ada niat jahat. Mas Aiman tahu nda artinya dalam konsep hukum pidana, tidak ada niat jahat? Tidak ada pidana,” kata Feri pada Rabu 23 Juli 2025.

"Actus reus, tindakan atau perbuatan jahat bisa ada, tapi kalau niat jahat tidak ada, nggak ada pidana," sambungnya.

Feri mengajak pihak-pihak yang berbeda pandangan untuk mendalami kembali prinsip dasar hukum pidana agar tak salah kaprah.

"Silakan belajar hukum pidana dari Indonesia, Sabang sampai Merauke, dari tanah air sampai ke luar negeri, soal mens rea kalau tidak terbukti, tidak ada niat jahat,” tegasnya.

Ia menilai jika hukum dijadikan alat kepentingan politik, maka kepercayaan publik terhadap hukum bisa runtuh.

"Kecuali ibu bapak sekalian sedang menipu peradaban hukum. Ikut terlibat dalam political show ini, political trial ini,” ungkap Feri.

Feri juga mengingatkan pentingnya Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat perlindungan hukum yang adil.

“Ingat, di UUD itu eksplisit bunyinya. Saya pikir kita sedang bercanda dengan hukum. Kalau kemudian ini digunakan hanya sekadar untuk menghajar oposan,” tegasnya.

Menurut Feri, meski secara pribadi seseorang boleh tidak sepaham dengan tokoh politik tertentu, hukum tidak boleh dijadikan alat melemahkan oposisi.

"Saya mungkin tidak suka dengan orang politik tertentu, tapi kalau membantai orang politik hanya untuk menjatuhkan oposisi, merusak pola demokrasi, ini dampaknya akan jauh lebih besar,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved