Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengabdi kepada negara melalui berbagai jabatan publik yang pernah diembannya.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan vonis terhadap Hasto sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara atas perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengungkapkan hal itu dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 25 Juli 2025.
Selain rekam jejak pengabdian, majelis hakim juga mencatat sikap sopan Hasto selama menjalani persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Hakim menambahkan bahwa Hasto memiliki tanggung jawab keluarga yang turut dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
Di sisi lain, majelis hakim tetap menyoroti sejumlah aspek yang memberatkan putusan.
Hasto dinilai tidak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas praktik korupsi karena terlibat dalam kasus penyuapan untuk memuluskan pergantian anggota DPR melalui jalur tidak sah.
Rios Rahmanto juga menegaskan bahwa tindakan Hasto turut mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan memiliki integritas tinggi.
Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Komisioner KPU periode 2017 hingga 2022, Wahyu Setiawan.
Vonis pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun enam bulan penjara, ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dilunasi.
Putusan ini tercatat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpegang pada fakta persidangan yang menunjukkan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana pemberian suap.
Namun hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi proses penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa jaksa KPK menduga Hasto turut menalangi dana suap untuk Harun Masiku sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,5 miliar yang dibicarakan.
Jaksa juga sempat menuduh Hasto memerintahkan Harun Masiku dan staf pribadinya, Kusnadi, merendam ponsel agar upaya penyidikan terhambat.
Namun pihak Hasto menolak tuduhan tersebut dengan alasan tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menguatkan tudingan tersebut.
Mereka juga menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidik KPK sebagai saksi di muka persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok