Repelita Jakarta - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan dari Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong tidak memenuhi unsur hukum pidana.
Mahfud MD menyatakan dirinya mengikuti jalannya persidangan dan mendengar langsung putusan hakim yang menurutnya keliru.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, sebuah tindakan hanya dapat dihukum apabila memenuhi dua unsur yakni niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
Mahfud menilai Tom Lembong tidak memiliki niat jahat karena hanya menjalankan kebijakan impor gula sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat jahat di balik kebijakan impor gula yang diterbitkan Tom Lembong.
Ia menyoroti bahwa tindakan Tom semata untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Mahfud juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang disusun hakim tanpa mengacu pada audit resmi BPKP.
Ia menilai tindakan majelis hakim mengabaikan lembaga audit resmi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud menambahkan bahwa gaya komunikasi hakim yang menyebut kebijakan Tom sebagai kapitalistik adalah bentuk kekeliruan.
Ia menilai penjelasan hakim tidak memahami konteks kebijakan ekonomi yang dijalankan Tom pada saat menjabat Menteri Perdagangan.
Dalam amar putusan, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Hakim menyatakan Tom bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah.
Selain itu, majelis hakim menilai keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam impor juga menjadi salah satu pelanggaran prosedural.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia berpendapat bahwa kebijakan yang dijalankan semata-mata untuk melaksanakan perintah Presiden dan tidak ada keuntungan pribadi.
Profil Tom Lembong sendiri dikenal sebagai mantan bankir yang pernah memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Setelah keluar dari pemerintahan, Tom bergabung ke barisan oposisi mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dalam pledoinya, Tom menilai bahwa langkah politiknya di kubu oposisi menjadi salah satu alasan dirinya kini dipidanakan.
Ia menegaskan bahwa surat perintah penyidikan kasusnya muncul tak lama setelah dirinya ditunjuk menjadi bagian dari tim pemenangan Anies-Muhaimin.
Sejumlah tokoh politik juga hadir memberi dukungan moril selama proses persidangan Tom Lembong berlangsung.
Publik kini menantikan hasil banding yang diajukan Tom sebagai upaya hukum lanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok