Repelita Jakarta - Adriana Angela Brigita, istri dari Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, resmi dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Ia dinilai bersalah karena terlibat dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan aktivitas beking situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Juli 2025, jaksa penuntut umum meyakini Brigita berperan aktif menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari praktik ilegal tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa Brigita terbukti menyamarkan sumber, lokasi, dan kepemilikan sebenarnya dari uang hasil melindungi situs judi online yang seharusnya terblokir Kominfo.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Brigita selama proses penyidikan.
Selain hukuman penjara, Brigita juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Brigita dianggap tidak kooperatif karena selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Brigita dinilai meresahkan masyarakat karena melanggengkan praktik judi online yang ilegal.
Namun di sisi lain jaksa juga menilai terdakwa tetap berlaku sopan selama proses sidang berlangsung.
Kasus beking situs judi online ini sendiri terbagi dalam empat klaster besar.
Klaster pertama adalah koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster kedua berisi para mantan pegawai Kominfo yang didakwa terlibat dalam praktik pelindungan situs ilegal tersebut.
Mereka di antaranya adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Selanjutnya, klaster ketiga adalah para agen situs judi online.
Beberapa nama yang terungkap ialah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Sementara itu, klaster keempat adalah klaster tindak pidana pencucian uang.
Di klaster ini Brigita masuk bersama Rajo Emirsyah dan Darmawati sebagai pihak yang diduga menerima dan menyembunyikan aliran uang hasil beking situs judol.
Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan tuntutan bagi terdakwa lain seperti Rajo Emirsyah yang dituntut 15 tahun penjara.
Hingga kini persidangan masih berjalan dan majelis hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan.
Publik menantikan vonis akhir untuk para terdakwa yang dinilai menjadi dalang di balik lancarnya bisnis situs judi online di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok