Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir, resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, dan sudah teregister dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025.
Setelah pendaftaran banding, Tom bersama tim hukumnya mendapat waktu 14 hari untuk menyiapkan dan menyerahkan memori banding sebagai bahan pertimbangan di tingkat selanjutnya.
Di tengah proses banding yang berjalan, Tom Lembong menulis surat terbuka dengan tinta biru melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam surat tersebut, Tom menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan memberikan semangat selama dirinya menjalani persidangan.
"Terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan pesan-pesan menyemangati yang luar biasa dari Ibu-Bapak semuanya," tulis Tom dalam suratnya yang diunggah Rabu, 23 Juli 2025.
Tom mengaku banyak mengalami kebaikan di tengah perkara yang disebutnya sebagai masa terburuk dalam hidupnya.
Ia menegaskan pengalaman tersebut justru semakin membuatnya yakin bahwa Indonesia adalah bangsa yang penuh kebaikan.
Tom Lembong berharap dukungan dan doa dari para pendukungnya bisa menjadi penguat dirinya dalam menghadapi proses hukum banding yang sedang berjalan.
Proses banding kini menjadi perhatian publik yang menanti keputusan lanjutan dari majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok