Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baca Putusan Hasto, Hakim: Keterangan Penyidik dan Penyelidik KPK Bukan Opini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sesaat sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan keterangan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang Hasto Kristiyanto adalah murni pengalaman langsung.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan itu pada Jumat 25 Juli.

Menurut Sunoto, keterangan yang disampaikan penyelidik dan penyidik KPK dalam persidangan bukanlah pendapat atau tafsiran hukum.

Para saksi dinilai hanya menceritakan apa yang mereka lihat, alami, dan dengar sendiri selama proses penanganan kasus.

Sunoto menegaskan bahwa hal itu sah dijadikan pertimbangan majelis selama fakta tersebut diuji melalui pertanyaan penasehat hukum di persidangan.

Ia juga menambahkan keterangan tersebut dapat digunakan sepanjang terbatas pada apa yang disaksikan langsung.

Sebelumnya, tim jaksa KPK dan pengacara Hasto beradu argumen sengit sejak tahap pembuktian hingga pembacaan duplik.

Jaksa meyakini Hasto menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 melalui perintah agar handphone direndam.

Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan staf pribadinya Kusnadi agar melakukan hal serupa beberapa hari sebelum pemeriksaan di KPK pada Juni 2024.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto membantah keras tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim.

Mereka menilai jaksa tidak memiliki saksi yang benar-benar menyatakan Hasto terlibat langsung dalam kasus suap Harun Masiku.

Tim pembela Hasto juga menilai jaksa telah menyelundupkan fakta dengan menjadikan penyelidik dan penyidik sebagai saksi persidangan.

Hakim Sunoto dalam pertimbangannya menilai bahwa poin tersebut tidak bisa menggugurkan keterangan para saksi.

Menurutnya, keterangan tersebut tetap sah sebagai bahan penilaian fakta karena berkaitan langsung dengan apa yang dialami saksi.

Dalam sidang yang sama, hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perintah merendam handphone.

Barang bukti yang disebutkan pun terbukti masih ada dan dapat disita KPK.

Hakim menilai dakwaan perintangan tidak terbukti karena proses penyidikan tetap berjalan tanpa kendala.

Selain itu, hakim menyebut dakwaan penyuapan tetap akan diuji lebih lanjut dalam pokok perkara.

Hasto sendiri sebelumnya meminta para kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap tenang menunggu putusan pengadilan.

Ia juga meminta proses hukum dihormati dan diikuti dengan tertib.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved