Repelita Jakarta - Kesabaran Umi Pipik terhadap tindakan beberapa warganet mulai menipis.
Ia memutuskan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Umi Pipik menegaskan haknya sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum tersebut.
Ia menjelaskan alasan pelaporan tersebut terkait cuitan-cuitan yang dinilai mengandung bullying.
Laporan itu diajukan dengan tujuan memberikan efek jera serta sebagai pelajaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam menangani kasus bullying harus didukung agar dampak negatifnya dapat dikurangi.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan dua akun media sosial berdasarkan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
Beberapa bukti seperti tangkapan layar cuitan di X dan rekaman video dari podcast telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, proses penyidikan akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan penyidik untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Abidzar Al-Ghifari, putra Umi Pipik, menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia berkomitmen menjaga ibunya dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik sampai hasil akhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok