Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setelah Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Muncul Perpres Prabowo Lindungi Jaksa

 

Repelita Jakarta - Tentara Nasional Indonesia kembali menjalankan peran baru dengan mengamankan institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Pengamanan ini didasari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri dalam melindungi jaksa saat menjalankan tugasnya.

Perlindungan tersebut mencakup keamanan pribadi, jiwa, dan harta benda jaksa beserta institusi kejaksaan.

Instruksi awal pengamanan berasal dari Telegram Panglima TNI pada awal Mei yang menugaskan prajurit untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas penegakan hukum di kejaksaan.

Pengamanan ini dilaksanakan dengan pengerahan satuan setingkat peleton untuk Kejaksaan Tinggi dan satu regu personel untuk Kejaksaan Negeri.

Koordinasi dilakukan antar satuan tempur di darat, laut, dan udara untuk memenuhi kebutuhan personel pengamanan.

Langkah ini ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi antara Markas Besar TNI dan Kejaksaan Agung untuk memastikan keselarasan tugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan mengonfirmasi bahwa pengerahan TNI untuk pengamanan sudah dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja kejaksaan.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai kehadiran TNI dalam pengamanan kejaksaan melampaui fungsi yang seharusnya dan berpotensi mengaburkan batas antara militer dan sipil.

Koalisi menegaskan bahwa tugas TNI harus tetap berfokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum yang merupakan ranah sipil.

Mereka juga menilai tidak ada ancaman serius yang memerlukan pengerahan TNI sehingga kebijakan ini berisiko menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Peraturan Presiden yang berlaku sejak 21 Mei menegaskan bahwa perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri adalah bagian dari kerja sama kelembagaan yang dianggap normal oleh pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa kerja sama perlindungan ini adalah hal yang lumrah dan tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Polri.

Dalam aturan tersebut, Polri diberikan tanggung jawab perlindungan pada aspek keamanan pribadi, tempat tinggal, identitas, dan harta benda jaksa serta keluarga.

Sementara TNI fokus pada perlindungan institusi kejaksaan, pendampingan personel saat jaksa bertugas, dan bentuk perlindungan strategis lain sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengamanan aparat penegak hukum, sekaligus menimbulkan perdebatan soal batas tugas militer dan sipil di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved