Repelita Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan koordinasi untuk memblokir lebih dari 4 ribu rekening yang terkait dengan dua tersangka judi online berinisial OHW dan H.
Kedua tersangka tersebut telah diamankan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Satgas PASTI, yang melibatkan Polri dan PPATK.
Rencana pemblokiran rekening yang digunakan oleh para pelaku tersebut akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan PPATK.
Friderica menegaskan dukungan OJK terhadap proses hukum yang sedang berjalan, mengingat keduanya mengelola hingga 12 situs judi online aktif, seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, dan lainnya.
OJK mendukung tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terbukti menjalankan judi online yang merugikan masyarakat.
Pada tanggal 7 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online, OHW yang merupakan komisaris PT A2Z ST dan H sebagai direktur perusahaan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan bahwa keduanya diduga mendirikan dan mengoperasikan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi.
Anak perusahaan PT A2Z ST, yaitu PT TGC, diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online melalui payment gateway dan teknologi digital.
Polri menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank.
Nilai objek yang disita mencapai Rp 250,55 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga membekukan 197 rekening milik tersangka di delapan bank.
Kepolisian juga mengamankan obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit kendaraan, termasuk satu Mercedes Benz dan tiga BYD. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok