Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Minta Kader PSI yang Unggah Foto Ijazah Jokowi Diproses Hukum Setelah Diperiksa Polisi

 Diperiksa Polisi, Roy Suryo Minta Kader PSI yang Unggah Foto Ijazah Jokowi juga Dipidana

Repelita Jakarta - Roy Suryo dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Roy diperiksa sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Laporan itu bermula dari tudingan terhadap Jokowi mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada.

Saat memberi keterangan, Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya berada di Jakarta pada 26 Maret 2025, menghadiri acara buka puasa bersama komunitas otomotif.

“Saya tidak menjawab soal tanggal 26 Maret 2025, karena pada hari itu saya berbuka puasa bersama teman-teman otomotif,” ujarnya.

“Kami berbuka di sebuah rumah makan bernama Oma, dan selama acara itu tidak ada kejadian yang aneh. Kita semua diminta bersikap jujur, tapi juga tegas,” sambungnya.

Roy menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, baik dirinya, dr Rismon Sianipar, maupun dr Tifa tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut tidak ditemukan.

Menurut Roy, jika mengacu pada pasal 5 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seharusnya terdapat bukti dalam bentuk dokumen elektronik.

Namun dalam surat laporan itu, lanjutnya, tidak tercantum nama terlapor secara spesifik, yang menurutnya tidak menjadi kewajiban.

Meski demikian, Roy tetap mengapresiasi langkah penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini dengan profesional.

“Saya menerima 24 pertanyaan.

Terkait hal-hal di luar tanggal 26 Maret, saya memilih untuk tidak menjawab,” katanya.

Ia juga menyampaikan harapan agar UU ITE tidak digunakan sembarangan untuk mempidanakan warga.

“Saya termasuk yang ikut menyusun undang-undang ini.

Jika ada orang yang mengunggah ijazah asli, tetapi pemilik ijazah tidak mengakui, maka itu bisa dikenakan pidana delapan hingga dua belas tahun,” jelasnya.

Roy menyebut bahwa dalam kasus ini, pihak yang seharusnya dikenai sanksi adalah kader partai bernama Dan Sandi Utama.

“Dia yang seharusnya dijerat hukuman delapan hingga dua belas tahun,” ujarnya menegaskan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved