Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi karena Soroti Ijazah Jokowi, Habib Rizieq Tegaskan Penelitian Tak Bisa Dikriminalisasi

Repelita Jakarta - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik.

Sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Habib Rizieq Shihab menanggapi pelaporan tersebut dengan menyayangkan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Rismon Sianipar.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Rismon merupakan bagian dari penelitian ilmiah yang seharusnya diuji secara akademis, bukan dikriminalisasi.

“Disikapi oleh pihak sana dengan Rismon dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Saya pikir ini Polda Metro Jaya gak usah diproses lagi lah itu laporan, diabaikan aja,” kata Rizieq dalam sebuah video yang beredar.

Ia menegaskan bahwa penelitian ilmiah bukanlah bentuk fitnah atau ujaran kebencian.

“Ini kan penelitian ilmiah yang musti dibuktikan, bukan dikriminalisasi.

Masa penelitian dikriminalisasi, dilaporkan sebagai bentuk fitnah lah, menyebar luaskan kebencian.

Nggak begitu,” ujarnya.

Rizieq juga menyatakan dukungannya terhadap Rismon.

“Sekali lagi Bang Rismon dan kawan-kawan betul.

Teruskan Bang Rismon,” tegasnya.

Presiden Jokowi sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut.

Ia tiba dengan pengawalan ketat sekitar pukul 09.50 WIB dan mengenakan batik.

Langkah hukum ini merupakan respons atas tuduhan pemalsuan ijazah yang terus berkembang.

Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menyatakan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya kemungkinan akan dijerat dengan UU ITE.

“Perkiraan saya, Roy Suryo dkk akan ditangkap memakai UU ITE karena pencemaran nama baik.

Bukan soal ijazah asli UGM milik Jokowi yang sampai sekarang belum terbukti keberadaannya,” tulis Gigin dalam unggahannya di media sosial.

Ia memperkirakan mereka akan dikurung hingga 2029.

“Mereka akan dikurung sampai 2029 agar tidak mengganggu Pilpres yang sarat rekayasa dan kebohongan,” ujarnya.

Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya atas tuduhan serupa.

Mereka adalah Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.

Sebelumnya, laporan serupa juga dilayangkan ke Bareskrim Polri namun dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi keempat tokoh tersebut secara hukum.

Koordinator TPUA, Damai Hari Lubis, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memberikan pembelaan.

Menurutnya, tuduhan terhadap klien mereka dapat menjadi jalan untuk membuka kebenaran melalui pengadilan.

Damai mengungkapkan bahwa dirinya bersama Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani sempat bertemu dengan Presiden Jokowi di Solo.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi keaslian ijazah S1 Presiden.

Namun, Jokowi menolak menunjukkan dokumen tersebut dan menyarankan untuk menempuh jalur pengadilan.

Damai menyebut bahwa Jokowi terlihat bingung mengapa hanya ijazah S1 yang dipermasalahkan, bukan S2 atau S3.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved