Repelita Jakarta - Pakar hukum menilai bahwa kasus penangkapan mahasiswi ITB terkait meme Prabowo-Jokowi merupakan delik biasa.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat diproses hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Penegakan hukum dalam kasus ini berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penyebaran konten di media sosial.
Meskipun begitu, beberapa pihak menilai bahwa penindakan terhadap pelaku tidak perlu dilakukan secara berlebihan.
Sejumlah pengamat hukum dan masyarakat berharap agar proses hukum dilakukan dengan bijaksana dan memperhatikan hak kebebasan berekspresi.
Penyelesaian yang lebih baik, menurut mereka, adalah dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pemahaman terhadap penggunaan media sosial.
Pentingnya literasi digital di kalangan mahasiswa dan generasi muda lainnya juga menjadi sorotan.
Sebagian pihak menekankan bahwa penegakan hukum yang berlebihan dapat mengekang kebebasan berpendapat di dunia maya.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dihormati, selama tidak melanggar norma hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting untuk mengevaluasi penerapan UU ITE di Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan tantangan zaman.
Editor: 91224 R-ID Elok