
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Maria diperiksa dalam kaitannya dengan tersangka Junaedi Saibih.
Selain Maria, istri Junaedi yang berinisial CA juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Penyidikan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk Junaedi Saibih, Marcela Santoso, Tian Bahtiar, dan Ahmad Muzakki.
Mereka diduga bersekongkol untuk menghalangi proses hukum terkait kasus impor gula, CPO, dan timah. Mereka menggunakan media untuk memanipulasi opini publik dan melemahkan institusi Kejagung.
Kasus ini muncul di tengah penyidikan Kejagung terhadap Tom Lembong yang terlibat dalam dugaan korupsi impor gula.
Tindakan perintangan penyidikan ini dinilai serius oleh Kejagung, yang berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap upaya yang dapat menghalangi penegakan hukum.
Kejagung menegaskan bahwa setiap upaya yang bertujuan melemahkan proses hukum akan mendapat perhatian khusus dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok