Repelita Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil empat orang pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo.
Keempat orang yang dipanggil adalah Rizal Fadhillah, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, yang semuanya merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yaitu Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, Rizal Fadhillah tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan di Bandung, Jawa Barat, dan sudah mengirimkan surat keterangan dokter serta foto kakinya yang dibalut perban.
“Yang hadir hari ini hanya tiga orang dari TPUA,” kata Rahmat Himran, juru bicara TPUA, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Rizal Fadhillah kemungkinan akan dijadwalkan ulang setelah ia pulih.
Para saksi yang hadir juga membawa sejumlah bukti yang diklaim dapat memperkuat tuduhan terkait ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan lima orang terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor: 91224 R-ID Elok