Repelita Jakarta – Rizal Fadillah, tokoh Muhammadiyah dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal pada Kamis, 8 Mei 2025, namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi kepada Polda Metro Jaya pada akhir April 2025, yang menuding sejumlah individu, termasuk Rizal, menyebarkan informasi palsu mengenai ijazahnya.
Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Rizal sebelumnya mengklaim telah menyiapkan dokumen kajian dari para ahli untuk mendukung tudingannya terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Ia berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan berikutnya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Rizal mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok