Repelita Batam - PT Maruwa Indonesia, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC), resmi menyatakan kebangkrutan dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya di kawasan Tanjunguncang, Batam sejak awal April 2025.
Hingga saat ini, nasib 205 karyawan masih belum jelas karena gaji dan pesangon mereka belum dibayarkan.
Perusahaan yang berdiri sejak 1999 ini tiba-tiba menutup aktivitasnya tanpa memberikan surat resmi atau penjelasan tertulis, sehingga ratusan pekerja dirumahkan secara sepihak.
Ketegangan meningkat saat para karyawan menggelar aksi protes pada Jumat (23/5/2025) dengan mengepung seorang pria yang diduga sebagai petinggi perusahaan.
Dalam video yang tersebar di media sosial, para pekerja terdengar berteriak meminta pembayaran gaji secara tunai.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kota Batam, Amuri, menyatakan pihaknya sudah mengadakan tiga kali mediasi antara karyawan dan manajemen, tetapi belum ada hasil yang memuaskan.
Proses penyelesaian kini telah diserahkan kepada likuidator yang menangani aset dan pembayaran utang perusahaan.
Amuri menjelaskan total kewajiban perusahaan terhadap karyawan mencapai sekitar Rp12 miliar, sedangkan nilai aset perusahaan hanya sekitar Rp1,5 sampai Rp2 miliar.
Ketimpangan nilai ini memperumit upaya penyelesaian hak-hak karyawan.
Proses mediasi juga terhambat oleh kendala bahasa karena sebagian komunikasi menggunakan bahasa Jepang tanpa penerjemah yang memadai.
Idealnya, gaji dan pesangon dibayarkan terlebih dahulu sebelum aset perusahaan dijual, namun saat ini hal tersebut tidak terjadi.
Pihak pusat di Jepang dan manajemen lokal tidak memberikan jaminan atas penyelesaian kewajiban kepada karyawan.
Dari total karyawan, 49 orang berstatus pegawai tetap, sementara 156 lainnya adalah pekerja kontrak yang masih menunggu kepastian hak-hak mereka.
Disnaker hanya dapat memfasilitasi mediasi dan terbatas dalam mengambil langkah jika tidak ada itikad baik dari perusahaan dan likuidator.
Amuri menegaskan bahwa tanpa kerja sama dari pihak terkait, penyelesaian masalah ini akan sulit terwujud secara tuntas.*
Editor: 91224 R-ID Elok