Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa Maria Franciska Wihardja yang merupakan istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kaitan dengan dugaan upaya menghalangi jalannya proses penyidikan terhadap sejumlah perkara besar yang sedang ditangani penyidik.
Maria Franciska dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan korupsi timah, izin impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain berinisial CA, yang diketahui sebagai pasangan dari pengacara Junaedi Saibih.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa pemanggilan keduanya ditujukan untuk menggali informasi dan melengkapi dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum ini.
Keempatnya terdiri dari dua advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, satu jurnalis bernama Tian Bahtiar, serta seorang pengendali konten digital bernama Adhiya Muzakki.
Mereka dituduh menyebarkan konten bermuatan negatif yang menyudutkan penyidik dan pimpinan Kejaksaan dengan tujuan melemahkan pembuktian di persidangan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi jalannya proses hukum agar para pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut dapat lolos dari jeratan pidana.
Adhiya Muzakki diketahui menerima dana sebesar lebih dari delapan ratus juta rupiah untuk menyebarkan konten bernuansa negatif melalui sejumlah akun buzzer yang dikelolanya.
Sementara Tian Bahtiar disebut memperoleh hampir lima ratus juta rupiah untuk memuat pemberitaan serupa melalui media tempatnya bekerja.
Dua pengacara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga mengorganisir kegiatan seperti seminar dan aksi unjuk rasa yang ditujukan untuk membentuk opini publik yang memojokkan pihak kejaksaan.
Semua kegiatan tersebut dikabarkan telah dirancang secara sistematis agar bisa diberitakan dan menyebar luas di masyarakat.
Dalam perkembangan yang lain, Thomas Lembong sendiri saat ini tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan korupsi dalam kebijakan impor gula yang dilakukan saat menjabat di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Ia didakwa menerbitkan izin impor gula secara tidak sah tanpa melalui mekanisme koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi teknis dari lembaga terkait.
Surat persetujuan impor disebut diberikan kepada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa terkecuali agar keadilan dapat ditegakkan seutuhnya.
Editor: 91224 R-ID Elok