Repelita Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait bocornya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada 2020.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, mengungkapkan bahwa Firli memberikan keterangan pers kepada wartawan pada sore hari tanggal 8 Januari 2020, menyatakan bahwa KPK sedang melakukan OTT di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, saat itu, Hasto dan Harun Masiku belum berhasil diamankan.
Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, juga mengungkapkan bahwa tim Satgas OTT yang ditugaskan untuk menangkap Hasto langsung diganti setelah operasi di PTIK.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan koordinasi internal di tubuh KPK.
Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa Hasto pernah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020, namun belum ada kesepakatan di kalangan pimpinan KPK saat itu.
Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, mengungkapkan bahwa bukti yang ada seharusnya cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Pernyataan dan tindakan Firli ini memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas KPK dalam menangani kasus-kasus besar.
Publik berharap agar lembaga antirasuah ini dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Editor: 91224 R-ID Elok