Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bos Sugar Group Diperiksa soal Skandal Suap Zarof Ricar, Gunawan Yusuf hingga Nyonya Lee Bayar Hakim untuk Menangkan Gulaku?

Artikel

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan perusahaan penghasil gula nasional, PT Sugar Group Companies.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aliran dana dalam jumlah besar dan mengaitkan sejumlah tokoh penting di sektor swasta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa timnya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat PT Sweet Indo Lampung, salah satu anak usaha SGC yang beroperasi di Lampung.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Febrie menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua pimpinan perusahaan tersebut.

Wakil Presiden PT Sweet Indo Lampung, Purwanti Lee, atau yang dikenal sebagai Nyonya Lee, telah dimintai keterangan pada 23 April 2025.

Kemudian, Direktur Utama perusahaan, Gunawan Yusuf, menjalani pemeriksaan keesokan harinya.

Febrie menyatakan, status hukum keduanya masih dalam proses dan terbuka kemungkinan diumumkan kepada publik pada waktu yang tepat.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahap penegakan hukum.

Menurut Febrie, Kejaksaan tidak akan pandang bulu dalam memproses pihak-pihak yang terlibat, selama alat bukti dan konstruksi hukum mendukung.

Pihaknya saat ini tengah menelusuri bukti lain yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan.

Dalam kesempatan itu, ia meminta dukungan dari Komisi III agar penyidikan bisa berjalan maksimal.

Dalam perkara pencucian uang yang juga menjerat Zarof, penyidik telah menyita sejumlah aset berharga, termasuk delapan unit rumah mewah dan tujuh bidang tanah.

Aset-aset tersebut diyakini memiliki keterkaitan erat dengan praktik korupsi selama Zarof masih menjabat.

Febrie berharap penyitaan ini dapat mendorong Zarof untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengakui menerima dana hingga Rp50 miliar untuk membantu memenangkan perkara sengketa bisnis antara Sugar Group Companies dengan PT Mekar Perkasa serta perusahaan asing, Marubeni Corporation.

Pengakuan itu ia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjerat pengacara Lisa Rachmat pada 7 Mei 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved