Repelita Jakarta - Zaenal Mustofa, pengacara penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 18 April 2025.
Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain untuk mendaftar dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
Pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah mengonfirmasi bahwa NIM tersebut bukan milik Zaenal.
Menanggapi status tersangkanya, Zaenal menyatakan bahwa ia merasa dikriminalisasi.
Ia juga mengumumkan pengunduran dirinya dari tim hukum Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk fokus pada proses hukum yang dihadapinya.
Meskipun demikian, Zaenal tetap hadir dalam sidang perdana gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo pada 24 April 2025.
Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab profesional sebelum fokus sepenuhnya pada kasus pribadinya.
Gugatan terhadap ijazah Jokowi tetap berlanjut di PN Solo, dengan tim hukum TIPU UGM yang terdiri dari pengacara lainnya.
Mereka menggugat keabsahan ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan alasan adanya kejanggalan dalam data akademik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dan isu keabsahan dokumen akademik.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas lembaga pendidikan dan pejabat publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok