Repelita Bone - Kasus dugaan hubungan sesama jenis antara pemilik salon dan pengunjung di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggegerkan masyarakat.
Peristiwa ini terungkap setelah video rekaman CCTV tersebar luas di media sosial.
Pemilik salon berinisial A, yang dikenal dengan nama Awal alias Echa, diduga melakukan tindakan asusila dengan seorang pengunjung pria di dalam ruang salon.
Kejadian itu terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pengunjung awalnya datang untuk mencukur rambut.
Namun, interaksi di antara keduanya berlanjut pada tindakan pribadi yang terekam oleh kamera pengawas.
Rekaman CCTV tersebut kemudian direkam ulang oleh rekan A menggunakan ponsel.
Video berdurasi sekitar lima menit itu menyebar cepat di berbagai grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya.
Masyarakat setempat merasa marah dan kecewa karena kampung mereka tercoreng akibat ulah tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pelaku diusir dari wilayah tersebut untuk menjaga ketentraman lingkungan.
Kepolisian telah memeriksa A dan masih mencari keberadaan pengunjung yang terekam dalam video.
Kasat Reskrim Polres Bone menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Meski hubungan sesama jenis antara orang dewasa tidak diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia, penyidik tetap mengkaji kemungkinan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Kasus ini menjadi perhatian luas dan menimbulkan diskusi penting soal edukasi moral serta pengawasan ruang publik.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok