Repelita Jakarta – Forum Purnawirawan TNI-Polri kembali mengemukakan usulan kontroversial yang mengusik stabilitas politik nasional.
Melalui pernyataan resmi, mereka mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Usulan ini didasarkan pada tudingan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Iwan Setiawan.
Mereka juga menyerukan reshuffle kabinet untuk mengganti menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah.
Ia menjelaskan bahwa hasil Pemilu 2024 telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Muzani menambahkan bahwa proses pelantikan mereka sesuai dengan ketentuan konstitusi dan tidak ada dasar hukum untuk mengganti mereka di tengah masa jabatan.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan.
Namun, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wiranto menegaskan bahwa keputusan terkait jabatan wakil presiden merupakan ranah MPR dan bukan kewenangan presiden.
Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai bahwa tuntutan tersebut tidak menghormati kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, mengingatkan bahwa lebih dari 96 juta suara rakyat memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa MPR tidak boleh kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang bisa mengganti presiden atau wakil presiden hanya karena alasan politik semata.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa saran dari Forum Purnawirawan merupakan masukan yang baik.
Namun, ia menekankan bahwa setiap saran harus dipertimbangkan dengan seksama dan sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Polemik ini semakin memanas menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei mendatang.
Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari MPR dan pemerintah terkait usulan kontroversial ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok