Repelita Jakarta – Pilu Tupon, lansia buta huruf yang terancam kehilangan tanah akibat mafia tanah, kini menjadi sorotan publik.
Tupon (68), warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghadapi ancaman kehilangan tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah.
Tanah tersebut, yang merupakan satu-satunya harta yang dimilikinya, kini terancam dikuasai oleh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Tupon, yang tidak bisa membaca dan menulis, merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuannya untuk kepentingan pribadi mereka.
Ia berharap agar sertifikat tanah yang sah kembali ke tangannya sehingga ia bisa melanjutkan hidup dengan tenang bersama keluarganya.
Kasus bermula pada tahun 2020, ketika Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR dengan harga Rp 1 juta per meter.
Selain itu, Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan kampung dan mewakafkan sebagian untuk gudang RT.
Namun, setelah transaksi jual beli dan pecah tanah selesai, BR masih memiliki utang sebesar Rp 35 juta kepada Tupon.
BR kemudian menawarkan untuk melunasi utang tersebut dengan membiayai proses pecah tanah Tupon yang tersisa seluas 1.655 meter persegi.
Sertifikat tanah tersebut kemudian dipecah menjadi empat bagian: satu untuk Tupon dan tiga untuk anak-anaknya.
Namun, ternyata sertifikat tanah itu dibalik nama menjadi milik IF dan diagunkan di bank tanpa sepengetahuan Tupon.
Masyarakat sekitar Dusun Ngentak, yang mengetahui permasalahan ini, mulai menggalang dukungan melalui petisi yang berisi tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan hak-hak Tupon dikembalikan.
Petisi itu juga menyerukan agar pihak berwenang mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak berkuasa dalam kasus ini.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Tupon, warga juga melakukan doa bersama.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda DIY, dan pemeriksaan terhadap Tupon dijadwalkan pada Kamis (24/4/2025).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok