Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers, Jurnalis Khawatir Kebebasan Media Terancam

Sosok Tian Bahtiar Direktur Jak TV ...

Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp 487 juta oleh Tian dari dua advokat, Junaedi Saibih dan Marcela Santoso. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan konten negatif terkait lembaga Kejagung.

Penetapan tersangka ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Kejagung telah melangkah terlalu jauh, karena tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Fickar berpendapat bahwa seharusnya Kejagung memberikan hak jawab kepada media yang diberitakan sebelum mengajukan dakwaan pidana terhadapnya.

Dewan Pers juga mengkritik langkah Kejagung, yang mereka anggap tidak memperhatikan peraturan terkait kebebasan pers.

Mereka menyarankan agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam UU Pers, dan bukan dengan cara kriminalisasi terhadap pekerja media.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut menyampaikan kekhawatirannya. Mereka mengingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan tanpa kontrol, hal tersebut dapat membuka pintu bagi krisis kebebasan pers.

IJTI juga menegaskan pentingnya bagi jurnalis untuk menjaga independensi dan kebebasan mereka dari pengaruh luar.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyuarakan penolakan terhadap penetapan tersangka ini. Mereka menganggap tindakan Kejagung sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang berpotensi mengancam profesi jurnalistik.

KKJ mendesak agar Kejagung menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya.

Kejagung menyatakan bahwa mereka akan memanggil beberapa narasumber yang disebutkan dalam pemberitaan Jak TV untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, proses hukum ini masih menimbulkan pertanyaan terkait prosedur yang seharusnya ditempuh dalam menangani kasus yang melibatkan pemberitaan media.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dapat memengaruhi masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Berbagai pihak berharap agar proses hukum yang berjalan tetap transparan dan adil, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bebas dari tekanan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved