Repelita Jakarta – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik.
Kali ini, seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah SMA Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Taufiq menggugat Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat dalam perkara ini.
Gugatan ini menambah panjang daftar kontroversi terkait keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya pernah digugat oleh Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Kedua penggugat tersebut sebelumnya divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Isu mengenai ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat pada Pilpres 2019.
Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh UGM dan kuasa hukum Jokowi yang menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan sah.
Meski demikian, polemik ini terus berlanjut dan menjadi sorotan publik.
Pihak UGM menegaskan bahwa mereka telah melakukan verifikasi terhadap ijazah Jokowi dan tidak menemukan adanya kejanggalan.
Kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
Polemik ini menunjukkan bahwa isu mengenai keaslian ijazah Jokowi masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Publik pun menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan terkait gugatan terbaru ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok