
Repelita Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menyoroti kondisi peradilan di Indonesia yang dinilainya sarat dengan kebusukan.
Melalui unggahan di media sosial X, Gigin menyatakan bahwa terlalu banyak kebusukan dalam dunia peradilan.
Ia menyarankan agar kata "Agung" dihapus dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyematan kata "Agung" tidak lagi mencerminkan integritas lembaga tersebut.
Selain itu, Gigin juga mengusulkan untuk menghapus sapaan "Yang Mulia" kepada hakim.
Ia menilai sapaan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi peradilan saat ini.
Pernyataan Gigin ini muncul di tengah sorotan terhadap lembaga peradilan akibat berbagai kasus korupsi.
Beberapa hakim dan jaksa diketahui terlibat dalam kasus suap dan penyalahgunaan wewenang.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga mengkritik penggunaan sapaan "Yang Mulia" bagi hakim.
Mahfud menilai sapaan tersebut berlebihan dan berbau feodal serta kolonial.
Menurut Mahfud, sapaan itu tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Netizen turut menanggapi pernyataan Gigin dengan beragam komentar.
Seorang pengguna media sosial menulis, "Sudah saatnya reformasi total di lembaga peradilan."
Komentar lainnya menyebut, "Sapaan 'Yang Mulia' hanya mempertegas kesenjangan antara hakim dan rakyat."
Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Publik berharap adanya perubahan yang signifikan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

