
Repelita Jakarta - Kementerian Perdagangan merespons serius laporan Amerika Serikat terkait dugaan peredaran barang bajakan di kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Kemendag telah mengamankan berbagai produk yang tidak sesuai standar.
Produk tersebut meliputi barang tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), tanpa label bahasa Indonesia, serta tidak memiliki kartu garansi dan petunjuk manual.
Barang-barang tersebut kini berstatus dalam pengawasan.
Budi menjelaskan, para pelaku usaha wajib melakukan klarifikasi atas barang yang dipasarkan.
Kemendag mewajibkan mereka menarik barang yang tidak sesuai dan segera memenuhi kelengkapan administrasi seperti label SNI, K3L, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan menindak sesuai aturan.
Sanksi dapat diberikan berupa pencabutan izin usaha atau penyitaan barang.
Sebelumnya, Menteri Zulkifli Hasan juga sempat menyebut adanya aktivitas importir ilegal di Mangga Dua dan Tanah Abang.
Importir tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan memasok barang ke distributor lokal.
Netizen turut menanggapi laporan ini dengan nada geram.
Salah satu akun menyebut, “Sudah lama tahu Mangga Dua sarangnya barang bajakan, baru sekarang ribut?”
Komentar lain menulis, “Kalau mau tegas, jangan cuma gertak. Lakukan tindakan nyata.”
Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam membersihkan pasar dari barang ilegal dan bajakan.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri dalam negeri serta menjaga kepercayaan konsumen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

