Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan informasi mengenai empat individu yang diduga sebagai penyokong dana untuk Harun Masiku.
Keempat individu tersebut diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Donny Tri Istiqomah, advokat yang juga tersangka dalam kasus ini.
Donny Tri Istiqomah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Donny memilih untuk tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai Harun Masiku.
Pengacaranya, Erman Umar, juga meminta agar kliennya tidak menjawab pertanyaan tersebut dan menyarankan agar materi pemeriksaan ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
KPK menduga bahwa Donny memiliki peran penting dalam proses lobi kepada Komisioner KPU untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.
Selain itu, Donny juga diduga terlibat dalam pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Pertemuan antara Donny dan empat penyokong dana Harun Masiku menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing individu dalam kasus ini.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri jejak pertemuan dan keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.
Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dapat memperkuat bukti dalam kasus ini.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya guna membantu proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh politik dan proses PAW yang seharusnya berjalan sesuai dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
KPK berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses politik dan pemilihan umum di Indonesia.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok