Repelita Jakarta - Insiden pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31) oleh sekelompok debt collector di depan kantor Polsek Bukitraya, Pekanbaru, memicu kecaman dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran pidana biasa.
Menurutnya, aksi premanisme yang berkedok jasa penagihan utang ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan dalam menertibkan praktik semacam itu.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat RP dikeroyok oleh sekitar 11 orang debt collector tepat di depan kantor polisi.
Ironisnya, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi tidak memberikan bantuan dan hanya merekam kejadian tersebut.
Beberapa pelaku bahkan terlihat merekam kejadian tersebut.
Martin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan utang.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap praktik-praktik semacam ini.
Menurutnya, praktik penagihan utang yang brutal dan sewenang-wenang telah mencederai prinsip keadilan dan rasa aman masyarakat.
Ia juga meminta agar negara hadir menyikapi persoalan yang banyak terjadi ini.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan praktik-praktik kekerasan semacam ini terus berlangsung.
Martin juga menekankan bahwa kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas debt collector yang seringkali bertindak di luar batas hukum.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan meminta agar regulasi yang lebih ketat diterapkan terhadap praktik penagihan utang.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan yang terjadi di depan kantor polisi, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat.
Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses penagihan utang di Indonesia.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok