Repelita Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan berinisial AMP dan stafnya, NG.
Kejadian ini terungkap setelah istri sah AMP menggerebek keduanya di rumah pribadi pada Sabtu, 26 April 2025.
Fadly Amran menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan norma ASN.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum dan disiplin akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kota Padang telah membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki kasus ini.
Proses pemeriksaan terhadap AMP dan NG dijadwalkan dimulai pada 28 April 2025.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menilai tindakan AMP sebagai pelanggaran berat dan mendesak agar ditindak tegas.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan media, dengan banyak pihak menantikan langkah konkret dari pemerintah kota dalam menanggapi masalah ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok