Repelita Jakarta - Penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang oleh Polda Metro Jaya menjadi 40 hari dari semula 20 hari. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini sehingga Nikita dipastikan menjalani Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah di penjara.
Asisten Nikita berinisial IM juga mengalami perpanjangan penahanan. Keduanya terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM, selama 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.
Ade Ary menjelaskan perpanjangan ini merupakan tahapan normal dalam proses penyidikan sesuai KUHAP. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas.
Sebelumnya, Nikita dan asistennya resmi ditahan terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nilai Rp4 miliar. Keluarga Nikita sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ia sebagai tulang punggung keluarga.
Menurut praktisi hukum Deolipa Yumara, permohonan penangguhan sulit dikabulkan untuk kasus pemerasan. "Pasal pemerasan sulit ditangguhkan, setara dengan perjudian atau pembunuhan," jelas Deolipa di Depok.
Ia menegaskan kasus pidana publik seperti ini menyangkut rasa keadilan masyarakat. "Belum ada contoh kasus pemerasan atau pembunuhan yang mendapat penangguhan," tambahnya.
Meski begitu, ada aspek tertentu yang bisa meringankan hukuman di persidangan nanti.*
Editor: 91224 R-ID Elok