Repelita, Jember - Ribuan warga dari Jember Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu UMKM bersama para sopir dump truk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, Senin (3/1/2025).
Mereka menuntut dibukanya kembali akses jalan bagi truk bermuatan lebih dari 15 ton di jalur Kecamatan Puger hingga Rambipuji. Massa datang dengan mengendarai sekitar 50 dump truk, massa bergerak dari Kecamatan Puger menuju kantor pemerintahan.
Setibanya di lokasi, aksi sempat memanas ketika massa mencoba mendobrak pagar kantor Pemkab Jember yang dijaga ketat oleh Satpol PP dan kepolisian. Koordinator aksi, Samsul Rizal, berulang kali mengingatkan massa agar tidak bertindak anarkis.
"Santai, jangan anarkis, jangan anarkis," teriaknya menenangkan demonstran yang mulai kehilangan kesabaran. Ketegangan terjadi setelah mediasi antara perwakilan demonstran dan pihak Pemkab Jember gagal mencapai kesepakatan.
Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro, Kadishub Jember Agus Wijaya, dan Plt Kadis PU Bina Marga Eko Ferdianto. Namun, mereka tetap bersikukuh mempertahankan aturan yang telah disepakati sebelumnya.
UMKM merugi akibat pembatasan jalan. Menurut Samsul, pembatasan akses jalan ini sangat merugikan pelaku UMKM yang mengandalkan distribusi barang melalui jalur tersebut. Pendapatan mereka anjlok akibat kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
"Kami hanya meminta akses jalan dari Rambipuji sampai Puger dibuka. Ini jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak seharusnya ada pembatasan seperti ini," tegasnya.
Ia juga menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu terhadap truk yang nekat melintas. "Indikasi itu sudah terang-terangan. Tapi soal siapa pelakunya dan bagaimana modusnya, itu ranah kepolisian," tambahnya.
Pemkab bertahan, warga kecewa. Sementara itu, Kepala UPT P3LLAJ Jember, Teguh Budi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan rapat koordinasi yang telah digelar sebelumnya.
Dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Jember Hendy Siswanto pada 13 Januari 2025, telah disepakati bahwa truk dengan muatan lebih dari 15 ton tidak diperbolehkan melintas untuk menjaga kondisi jalan.
"Kesepakatan itu melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi dan DPRD. Kalau ada perubahan, harus ada rapat baru dengan seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.
Pemkab Jember juga membantah adanya penutupan jalan. "Baik dari Dinas PU, kepolisian, maupun Dishub, tidak ada yang melakukan penutupan. Kami hanya mengikuti keputusan yang telah dibuat," imbuh Teguh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok